Jakarta – Dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai instansi pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar forum pendalaman materi bagi para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan yang dihadiri oleh perancang dari berbagai unit di Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para perancang dalam menyusun produk hukum yang berkualitas.
Dengan tema "Pemahaman Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan", forum ini menyoroti pentingnya memahami kedudukan dan hierarki berbagai jenis peraturan dengan mengundang dua narasumber. Narasumber pertama, Wicipto Setiadi, Guru Besar FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, memberikan pemaparan mendalam mengenai kedudukan jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, Zafrullah Salim, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, menyoroti peran penting peraturan kebijakan dalam sistem hukum. Beliau menjelaskan bahwa peraturan kebijakan memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan peraturan perundang-undangan formal. Dalam paparannya, Zafrullah menekankan pentingnya harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dan kebijakan agar tercipta sistem hukum yang efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyatakan bahwa forum ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas produk hukum nasional. "Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional. Melalui forum ini, kami berharap para perancang dapat meningkatkan kompetensinya dan menghasilkan produk hukum yang lebih baik," ujar Dhahana. (-end)