• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA DIBAHAS DALAM RAPAT HARMONISASI DITJEN PP

271124 10

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, kembali menggelar rapat lanjutan untuk menyempurnakan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Pengelolaan Surat Utang Negara. Rapat ini berlangsung secara daring melalui video conference pada Kamis, 28 November 2024, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis.

Rapat dipimpin oleh Mahfudiyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam pembukaan, Mahfudiyah menyoroti pentingnya regulasi ini untuk memastikan pengelolaan Surat Utang Negara yang akuntabel dan terintegrasi. "Peraturan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan pembiayaan APBN, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional," jelas Mahfudiyah dalam sambutannya.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Sekretariat Kabinet. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bank Indonesia, sebagai mitra utama dalam penatausahaan Surat Utang Negara, turut memberikan masukan teknis terkait kliring, pencatatan kepemilikan, dan pelaksanaan pembayaran bunga serta pokok surat utang.

Surat Utang Negara menjadi salah satu instrumen pembiayaan andalan pemerintah dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait proses penerbitan dan pengelolaannya, termasuk penyempurnaan pelaporan pertanggungjawaban dari Bank Indonesia. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat meningkatkan efisiensi serta kepercayaan pemangku kepentingan terhadap manajemen utang negara.

Regulasi yang tengah dirumuskan ini akan menjadi pedoman penting bagi pengelolaan Surat Utang Negara secara menyeluruh. Dengan pengesahan aturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa pembiayaan melalui Surat Utang Negara tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan fiskal. (-end)

271124 11

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI