Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mengadakan rapat tim kecil untuk harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Senin (23/09/2024), sebagai bagian dari upaya memperbarui dan mengintegrasikan aturan mengenai pendidikan tinggi di Indonesia.
Rapat ini menekankan pentingnya harmonisasi untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang, menjaga konsistensi regulasi, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Kehadiran regulasi yang kuat dan terintegrasi diperlukan untuk menjawab tantangan dan perubahan dinamis di bidang pendidikan.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menyusun aturan yang komprehensif dan inklusif.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada pemutakhiran aturan yang ada dengan memperhitungkan perkembangan terbaru di dunia pendidikan tinggi. Rapat ini menjadi bagian dari proses panjang dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, yang diharapkan akan memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan tercipta sistem pendidikan tinggi yang lebih responsif, adaptif, serta mampu menghadapi tantangan globalisasi dan kebutuhan masyarakat di masa depan.