Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat lanjutan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Jumat, 25 Juli 2025. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dipandu oleh Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada finalisasi ketentuan mengenai pemberian konsesi kepada penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, hingga kewirausahaan. Konsesi dimaksud diberikan minimal sebesar 20% dan berlaku terhadap berbagai biaya dan tarif yang relevan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Selain itu, bentuk dan mekanisme pemberian insentif kepada perusahaan yang mendukung penyandang disabilitas juga turut dibahas dalam rapat ini.
DJPP bersama kementerian/lembaga teknis lainnya memberikan masukan atas sejumlah isu krusial, salah satunya terkait kepastian hukum dalam pembiayaan menggunakan APBN. Kementerian ESDM misalnya mengusulkan penguatan rumusan pasal mengenai pendanaan agar selaras dengan peraturan di bidang keuangan negara. Ditekankan pula pentingnya pengaturan teknis yang rinci sebagai acuan dalam implementasi oleh kementerian teknis.
Sebagai tindak lanjut, rapat final harmonisasi akan dituangkan dalam revisi draf final RPP sebelum proses paraf antar kementerian dilakukan dan akan ditindak lanjuti ke tahap berikutnya. RPP ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur serta mendorong keterlibatan sektor swasta melalui insentif yang proporsional dan tepat sasaran.