Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I baru-baru ini memenuhi undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk mengikuti rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (29/08/2024) ini melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan penting dalam peraturan yang diusulkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pembangunan daerah tertinggal.
Beberapa perubahan signifikan dalam rancangan ini meliputi penghapusan Strategi Daerah (Strada) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menyederhanakan alur perencanaan. Selain itu, diusulkan pembentukan Sekretariat Bersama Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekber-PPDLT) sebagai lembaga negara yang bertugas untuk mengatur, mengkoordinasikan, dan mensinkronkan program-program pembangunan afirmatif. Sekber-PPDLT diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan daerah lambat tumbuh.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal dan memastikan pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.