• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PINJAMAN DALAM JARINGAN

  120325 11

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menggelar rapat internal secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pinjaman dalam Jaringan.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Eddy Hiariej, didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa dasar penyusunan RPP ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/Pdt/2024, yang memerintahkan pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online di Indonesia.

Putusan MA tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan membentuk Kelompok Kerja Pinjaman dalam Jaringan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor: MKH-135.KS.01.02 Tahun 2025.

Sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga hadir dan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

Beberapa substansi utama yang perlu diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung adalah antara lain proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam-meminjam, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi, jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik, larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil.

Selain itu, RPP ini juga mengatur batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratorium), larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen, dan sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman, dan tindak pidana dalam proses penagihan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI