Jakarta – Dalam upaya memperkuat pengendalian dampak konsumsi produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 15 Juli 2025, dan dibuka langsung oleh Waliyadin selaku Direktur HPP II, dan selanjutnya dipandu oleh Sopiani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 431 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur batas maksimal kadar Nikotin dan Tar dalam produk tembakau konvensional serta menetapkan batas maksimal kadar Nikotin dalam rokok elektronik.
Melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga ini, pemerintah berupaya menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi industri. Aturan ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam kebijakan pengendalian tembakau nasional, seiring dengan meningkatnya konsumsi rokok elektronik di kalangan masyarakat.
Dengan proses harmonisasi yang tengah berlangsung, DJPP berkomitmen memastikan bahwa peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan selaras dengan tujuan besar reformasi sistem kesehatan di Indonesia.