(Published Date : 02 Juli 2024)
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan hadir memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk hadir dalam rapat pembahasan pedoman penetapan besaran tarif royalti pada Selasa, (02/07/2024). Rapat yang diselenggarakan secara luring bertempat di Ruang Rapat Ali Said Gedung ex-Sentra Mulia ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari beserta jajaran hadir dalam rapat yang memiliki agenda tindak lanjut pasal 89 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal yang melatarbelakangi rapat ini karena ada beberapa hal yang harus disepakati, diantaranya adanya SK Tarif yang tidak memiliki pengaturan perpanjangan, terdapat kesepakatan tarif yang menyebabkan penerimaan royalti menjadi rendah, adanya usulan tarif dari berbagai asosiasi yang merendahkan nilai karya cipta, perubahan dan penambahan tarif royalty dalam upaya meningkatkan perolehan pengumpulan royalty, serta memberikan kepastian hukum atas Hak Penyediaan untuk keperluan Komunikasi kepada Publik.
Rapat kali ini dihadiri pula oleh Tim Pengawas LMK dan LMKN, Komisioner LMKN, serta perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif, diantaranya WAMI, RAI, KCI, PELARI NUSANTARA, Langgam Kreasi Budaya. Dari Kementerian Hukum dan HAM sendiri rapat ini dihadiri pula oleh Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyanyi Marcel Siahaan turut hadir dalam rapat ini sebagai Komisioner LMKN.