(Published Date : 02 Juli 2024)
Bogor – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan konsinyering pengembangan website Ditjen PP yang dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu, (1-3/7/2024). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring di R Hotel Rancamaya, Bogor dengan tujuan untuk penyempurnaan informasi dan layanan pada website Ditjen PP.
Kegiatan konsinyering ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha, dan didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi. Acara ini dihadiri oleh unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Kementerian Lembaga terkait, seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Beberapa narasumber ahli turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Guru Besar Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Syopiansayah Jaya Putra, M.Si dan Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN RB, Hamzah Fansuri, S.Kom., M.Sc. Para narasumber memberikan paparan terkait pengembangan website yang efektif dan efisien, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan website Ditjen PP ini merupakan salah satu komitmen Kemenkumham dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. "Website Ditjen PP harus menjadi sumber informasi yang terpercaya dan mudah diakses oleh masyarakat," ujar Alpius.
Kegiatan konsinyering ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang konkrit untuk pengembangan website Ditjen PP yang lebih informatif, mudah diakses, dan ramah pengguna. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kemenkumham untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.