
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet), Jumat (28/11). Rapat diselenggarakan secara virtual sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi peningkatan tata kelola pendidikan metrologi di bawah Kementerian Perdagangan.
Rapat dibuka oleh Direktur HPP II, Waliyadin, dan selanjutnya dipimpin oleh Rizki Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dari Kementerian Perdagangan turut hadir Kepala Biro Hukum Rifah Ariny, serta Ojak Simon Manurung selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum juga hadir untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan substansi pengaturan.
Rancangan peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan kebutuhan organisasi Akademi Metrologi dan Instrumentasi. Pembaruan aturan diperlukan agar struktur dan tata kerja Akmet dapat mengikuti dinamika pengembangan pendidikan serta tuntutan peningkatan kualitas layanan metrologi.
Penataan organisasi Akmet ini diharapkan mampu menguatkan penyelenggaraan pendidikan terapan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih terpadu. Selain itu, pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang metrologi dan instrumentasi, yang menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perdagangan nasional yang modern dan berintegritas.



