Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri undangan dari Kementerian Keuangan dalam rapat pembahasan kebijakan terkait Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pemerintahan Daerah. Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (04/10/2024) ini berlangsung dalam konteks penting pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12P/HUM/2024 yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak sah dan tidak berlaku secara umum. Hal ini disebabkan oleh pertentangan peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan adanya putusan ini, peraturan terkait perjalanan dinas harus kembali mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan dampak signifikan bagi pemerintahan daerah dalam mengelola perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu implikasi utamanya adalah ketidakberlakuan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2024, sehingga mekanisme perjalanan dinas harus kembali diatur berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Dengan pengembalian ketentuan kepada peraturan lama, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian cepat terkait perencanaan anggaran perjalanan dinas. Pengembalian ini mencakup revisi kebijakan alokasi anggaran, penyesuaian laporan pertanggungjawaban, dan standar harga satuan yang berlaku di setiap daerah sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.