Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar secara daring ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi Industri, serta Kementerian Hukum.
Perubahan PMK ini disusun untuk menjawab dinamika global sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan baru diharapkan mampu mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta menyesuaikan kebutuhan kebijakan di bidang perpajakan yang belum terakomodasi dalam ketentuan sebelumnya.
Melalui rapat pleno ini, diharapkan rancangan peraturan dapat segera difinalisasi sehingga implementasi kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan ekonomi dapat segera terlaksana.