Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno daring pada Kamis, 13 Maret 2025, yang membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. Rapat ini dipimpin oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BRIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum.
Rapat kali ini fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan yang disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023, serta Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur jabatan fungsional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Tujuan dari penyusunan peraturan ini adalah untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional dan memastikan sistem organisasi yang lebih lincah serta dinamis. BRIN berkomitmen untuk menyederhanakan jabatan fungsional di sektor ini, mengingat kebijakan nasional yang mengarah pada efisiensi dan kelincahan birokrasi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga berbagai jenis jabatan fungsional yang ada di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. Beberapa jabatan fungsional utama yang dimaksud antara lain JF Peneliti, yang bertugas melakukan penelitian, pengembangan, serta pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi, JF Perekayasa, yang berfokus pada rekayasa dan pengembangan teknologi di bidang Teknik, JF Analis Data Ilmiah, yang mengelola dan menganalisis data ilmiah untuk mendukung berbagai kegiatan penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan, JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang berperan dalam menganalisis pemanfaatan dan hilirisasi hasil ilmu pengetahuan dan teknologi, JF Teknisi Litkayasa, yang bertugas mengoperasikan dan memelihara fasilitas penelitian serta pengembangan teknologi.
Dengan hadirnya rancangan peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan tata kelola jabatan fungsional yang lebih efisien dan selaras dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan riset dan inovasi yang semakin pesat. BRIN, melalui simplifikasi jabatan fungsional, berupaya mendukung pencapaian tujuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih maju dan inovatif.