Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Rapat Pleno ini dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi I dan dilanjutkan oleh Arif Susandi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rabu (11/09/2024).
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penyusunan regulasi yang berdampak strategis pada penyelenggaraan IPTEK di Indonesia.
Harmonisasi RPP ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan IPTEK yang efektif dan efisien. Penyelenggaraan IPTEK dalam RPP ini didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aspek krusial yang diatur dalam RPP ini adalah pendanaan untuk penyelenggaraan IPTEK, di mana dana abadi penelitian akan digunakan untuk melaksanakan program layanan pendanaan riset. Ketentuan ini diharapkan dapat mendukung berbagai kegiatan riset dan inovasi yang menjadi fondasi utama bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RPP tentang Penyelenggaraan IPTEK. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan RPP yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif, yang tidak hanya mendukung perkembangan IPTEK, tetapi juga memastikan bahwa penyelenggaraannya dilakukan secara tepat dan terkoordinasi dengan baik di antara berbagai pemangku kepentingan.