Jakarta - Dalam upaya memperkuat pengawasan terkait impor dan ekspor bahan nuklir serta sumber radiasi di Indonesia, Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat tim kecil untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengenai Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Rapat virtual ini diselenggarakan pada Rabu (30/10), dibuka dan dipimpin oleh Nurillah Amini, selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan revisi aturan ini selaras dengan regulasi nasional maupun internasional, khususnya yang terkait dengan pengawasan bahan berbahaya dan strategis.
Revisi ini merupakan pembaruan dari Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir. Salah satu tujuan utama pembaruan ini adalah menyempurnakan peraturan agar sesuai dengan standar terkini serta memperkuat pengawasan. Hal ini penting mengingat zat radioaktif termasuk bahan berbahaya yang memerlukan pengawasan ketat, mulai dari izin impor dan ekspor hingga proses penanganan dan pengelolaan yang sesuai standar internasional. Selain itu, BAPETEN juga berupaya memastikan bahwa peraturan ini sejalan dengan ketentuan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) dan badan pengawas lainnya di negara-negara pemasok maupun penerima bahan nuklir.
Harmonisasi aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nuklir di Indonesia sekaligus menjalin kerjasama internasional yang kuat. Dengan aturan yang lebih ketat dan terstruktur, diharapkan pengawasan terhadap bahan nuklir dan sumber radiasi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam teknologi pengawasan dan standar keamanan. (-end)