Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Rapat ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan berikat di Indonesia.
Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 18 Maret 2025, dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Keuangan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang lebih harmonis dan responsif terhadap kebutuhan industri dan perekonomian nasional.
Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah evaluasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 yang mengubah PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Dalam penerapannya, ditemukan sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian, seperti aturan penjualan hasil produksi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Selain itu, Aparat Pengawas Fungsional (APF) mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam mekanisme pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KB.
Rapat ini juga menyoroti perlunya harmonisasi dan simplifikasi regulasi terkait perizinan usaha dan penggunaan jaminan. Perkembangan kebijakan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam menggunakan jaminan dalam proses bisnis fasilitas KB memunculkan urgensi untuk menyelaraskan aturan agar tetap mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat iklim investasi dan daya saing industri nasional.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun RPMK tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi ini nantinya akan mengakomodasi berbagai masukan yang telah dibahas dalam rapat harmonisasi, sehingga diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan efektif dalam mendukung ekosistem industri berbasis kawasan berikat di Indonesia. (-end)