• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP TERIMA KONSULTASI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LANGKAT TERKAIT APLIKASI E-HARMONISASI

180325 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPD&PKD&PPPP) baru-baru ini menerima konsultasi dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat. Acara konsultasi ini diselenggarakan secara hibrid dan berlangsung di ruang Rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi, Gedung Ditjen PP.

Kegiatan ini dibuka oleh Widyastuti, Direktur FPPD&PKD&PPPP, yang menyambut baik kehadiran para peserta dari Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat. Koordinasi yang erat antara Ditjen PP dengan seluruh pihak terkait dalam perancangan peraturan daerah sangat penting, terutama dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi proses tersebut.

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat turut hadir untuk membahas beberapa hal terkait aplikasi e-harmonisasi, yang merupakan alat untuk memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah yang lebih efisien dan transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam perancangan peraturan.

Agenda konsultasi tersebut juga menjadi ajang sosialisasi aplikasi e-harmonisasi, di mana pihak Ditjen PP memberikan penjelasan teknis mengenai cara kerja aplikasi tersebut. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para perancang peraturan dapat lebih mudah dalam mengakses data dan informasi terkait peraturan yang sedang disusun, sehingga proses perancangan peraturan daerah dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Ditjen PP berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perancangan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di Kabupaten Langkat. (-end)

180325 08 180325 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI