Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat daring pada Jumat (7/2/2025) untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum terkait Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Ramoti Samuel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit di lingkungan Kementerian Hukum, seperti Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Agenda utama rapat adalah membahas rumusan pasal demi pasal mengenai hak dan kewajiban PNS yang menjalani Tugas Belajar. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur, khususnya dalam mempercepat peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan dengan kemampuan PNS yang mengisi posisi tersebut.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pengembangan kompetensi PNS akan dilakukan melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Penyelenggaraan Tugas Belajar ini diharapkan dilakukan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, perlu adanya tata kelola yang jelas terkait pelaksanaan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini akan mengatur berbagai hal, mulai dari prosedur permohonan dan penetapan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, hingga hak dan kewajiban PNS selama dan setelah menyelesaikan tugas belajar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Tidak ketinggalan, sanksi serta ganti kerugian juga menjadi bagian penting dari regulasi ini.
Melalui pengaturan yang lebih terstruktur dan terarah, Kementerian Hukum berharap agar kompetensi PNS semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian kinerja pemerintah yang lebih optimal.