Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat secara hybrid pada Kamis-Jumat (6-7/02/2025) dengan agenda pembahasan Modul Bimbingan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Rapat dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, serta para evaluator yang merupakan Pimpinan Tinggi Pratama dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada hari pertama, pembahasan modul Bimbingan Teknik dipandu oleh Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Andriana Krisnawati. Tiga kelompok kerja memaparkan konsep modul yang sudah disusun pada hari pertama sementara pada hari kedua, rapat dimoderatori oleh Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik, Tri Wahyuningsih, dengan pemaparan dari empat kelompok kerja.
Penyusunan modul Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu output dari kerja sama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JICA, yang melibatkan perancang peraturan perundang-undangan yang dibagi dalam tujuh kelompok. Setiap kelompok mengerjakan tema modul seperti proses pembentukan peraturan, jenis dan hirarki peraturan, harmonisasi peraturan, serta penggunaan ragam bahasa dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan, modul ini dapat selesai pada bulan ini, sehingga dapat segera disosialisasikan dan dijadikan pegangan bagi para perancang peraturan dalam menjalankan tugas mereka.