
Jakarta – Upaya memastikan kelancaran pengelolaan keuangan negara di penghujung tahun anggaran kembali diperkuat melalui Rapat Pleno Harmonisasi yang digelar oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Rapat ini membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme penyaluran dana atas pengeluaran negara setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan, guna memastikan proses belanja negara tetap berjalan efektif dan akuntabel.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference pada Rabu (03/12/2025) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Jalannya rapat kemudian dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Muhdi, beserta jajaran. Turut bergabung pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Hukum.
Penyusunan rancangan PMK ini dilakukan untuk memitigasi risiko yang timbul dari proses penyaluran dana atas pengeluaran negara yang terjadi di luar batas waktu operasional sistem pembayaran perbankan di akhir tahun anggaran, termasuk pembayaran yang melewati batas tahun anggaran. Pengaturan ini penting untuk memastikan tidak ada gangguan dalam penyelesaian transaksi keuangan negara, terutama pada periode krusial akhir tahun.
Adapun Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan merupakan rentang waktu ketika sistem pada Bank Sentral dan bank operasional aktif menjalankan layanan pembayaran, yang mencakup Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), overbooking, serta sistem pembayaran lainnya. Dengan adanya pengaturan yang lebih komprehensif melalui rancangan PMK ini, pemerintah berharap proses penyaluran dana tetap berjalan tertib, aman, dan akuntabel meski berada di luar waktu operasional sistem.
Rapat pleno harmonisasi ini menjadi langkah penting DJPP melalui HPP III dalam memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan teknis pengelolaan keuangan negara, serta mendukung kelancaran proses belanja negara di akhir tahun anggaran.



