
Jakarta – Sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola PNBP di sektor konservasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP III) mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi pada Kamis, 4 Desember 2025. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur besaran nilai pungutan dalam perizinan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di berbagai kawasan taman.
Rapat yang berlangsung secara virtual ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi dan selanjutnya dipandu oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir pada rapat pleno perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Agenda rapat membahas pokok-pokok pengaturan yang menjadi kunci dalam mengukur kompensasi atas potensi risiko kerusakan lingkungan yang muncul dari aktivitas eksploitasi dan pemanfaatan panas bumi. Kawasan konservasi yang menjadi sasaran pengaturan mencakup taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya—wilayah yang selama ini memiliki fungsi ekologis penting bagi keanekaragaman hayati dan kestabilan sistem lingkungan.
Melalui aturan ini, negara memastikan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tidak hanya mendukung kebutuhan energi nasional, tetapi juga tetap memberikan perlindungan terhadap ekosistem konservasi.
DJPP menegaskan pentingnya harmonisasi agar rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Keberadaan peraturan ini tidak hanya memperkuat perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha panas bumi yang beroperasi di wilayah tersebut.




