Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Peraturan tersebut mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Rapat pleno yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 06 Oktober 2025 ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur HPP III, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat, Didik Kusnaini, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta badan usaha penyelenggara program seperti PT Taspen dan PT Asabri.
Perubahan regulasi ini disusun untuk memastikan ketepatan penyajian laporan keuangan atas penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM, agar sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku. Dengan demikian, laporan yang dihasilkan akan lebih akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Sebagai informasi, Tabungan Hari Tua (THT) merupakan tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan pemerintah beserta pengembangannya, dengan tujuan menjamin peserta menerima manfaat berupa uang tunai saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang mencakup biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan bagi peserta atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja maupun dinas khusus, berupa santunan kematian kepada ahli waris.
Melalui perubahan PMK ini, pemerintah berharap pelaksanaan program perlindungan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dapat berjalan lebih baik, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta dan keluarganya.