• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN RANCANGAN PMK TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

081025 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Selasa (7/10).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur HPP III, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Penyusunan Rancangan PMK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B, sekaligus mendukung iklim investasi dan kepatuhan perpajakan yang sehat.

Dalam rancangan ini, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Penerapan P3B dilakukan bagi wajib pajak yang berstatus penduduk dari negara mitra P3B dan dibuktikan melalui Formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra tersebut.

Formulir DGT ini menjadi dokumen penting yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk memperoleh manfaat dari P3B, sekaligus memastikan penerapan pajak berganda dapat dihindari secara sah dan transparan.

Melalui rapat ini, DJPP bersama kementerian terkait berupaya memastikan agar rancangan peraturan tersebut memiliki keselarasan konsepsi dan kepastian hukum, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam sistem perpajakan nasional.

081025 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI