Jakarta – Upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang lebih modern dan efisien kembali mendapat momentum. Melalui Tim Kerja Harmonisasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (20/9). Pertemuan yang digelar secara hibrid di Intercontinental Jakarta Pondok Indah ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk finalisasi regulasi yang akan menjadi pedoman pengelolaan ASN ke depan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat tim kecil harmonisasi yang berlangsung pada 19 September 2024, bertujuan menyelesaikan proses harmonisasi agar regulasi tentang manajemen ASN dapat diterapkan secara efektif. Dalam agenda ini, peserta membahas pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi ASN agar mereka dapat mengikuti perkembangan zaman dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Selain itu, peserta diharapkan memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan RPP yang sedang disusun.
Dibuka dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi peraturan perundang-undangan l, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pemrakarsa, serta Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran berbagai stakeholder ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan regulasi yang komprehensif dan responsif.
Dalam pembahasan, peserta rapat mengeksplorasi berbagai aspek manajemen ASN, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam pelaksanaan regulasi. Salah satu fokus utama adalah membahas pasal-pasal krusial dalam RPP, seperti sistem rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja ASN. Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk membangun sistem manajemen ASN yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis merit.
Melalui rapat pleno ini, diharapkan akan dihasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem manajemen ASN di Indonesia. Regulasi yang solid dan efektif diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara, mendukung transparansi, dan menjamin akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat.