Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir dalam Uji Publik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Civitas Akademika dan Lembaga Masyarakat, Rabu (11/09/2024).
Uji Publik ini merupakan bagian dari proses legislasi yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari berbagai kalangan mengenai substansi perubahan yang diusulkan dalam RUU tersebut. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah usulan penambahan pasal yang mengatur bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Isu ini menarik perhatian karena berpotensi mengubah struktur dan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam tata kelola pemerintahan.
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mempunyai peran dalam memastikan bahwa setiap masukan dari peserta uji publik dipertimbangkan dengan seksama. Hal ini penting untuk menjaga agar perubahan yang diusulkan dalam RUU ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata negara yang berlaku di Indonesia.
Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta partisipasi aktif dari Civitas Akademika dan Lembaga Masyarakat, menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Melalui proses uji publik ini, diharapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 dapat disusun dengan lebih matang dan komprehensif, sehingga mampu memperkuat fungsi dan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia.