Jakarta — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra didampingi Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan, menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana pada Selasa, 27 mei 2025. Kehadiran Dirjen PP dalam sidang tersebut didampingi oleh tim dari Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional untuk memberikan keterangan hukum mewakili Presiden.
Sidang MK yang digelar dengan agenda “Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak Terkait” ini menjadi momen penting dalam menentukan konstitusionalitas dua undang-undang strategis yang berkaitan erat dengan kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana. Selain Kementerian Hukum, turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Luar Negeri serta pihak terkait lainnya yaitu Persatuan Jaksa Indonesia.
Perkara ini diajukan oleh pihak yang mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Ekstradisi dan UU Bantuan Timbal Balik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum internasional. Dalam hal ini, keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen PP menjadi bagian penting untuk menjelaskan filosofi, landasan hukum, serta implementasi dari kedua undang-undang tersebut.
Dhahana Putra dalam keterangannya menegaskan bahwa peraturan mengenai ekstradisi dan bantuan timbal balik merupakan instrumen vital dalam mendukung penegakan hukum lintas negara, terutama dalam menghadapi kejahatan transnasional. Ia juga menekankan bahwa perumusan kedua undang-undang tersebut telah melalui proses legislasi yang cermat dan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kedaulatan negara, serta perlindungan hak individu.
Sidang ini menjadi bagian dari proses yang transparan dalam sistem hukum Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi yang memastikan bahwa setiap produk hukum nasional selaras dengan UUD 1945. Pemerintah berharap putusan MK nantinya akan memperkuat fondasi hukum Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.