• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS RPP TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI DALAM RAPAT PANITIA ANTARKEMENTERIAN

280525 07

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menggelar rapat Panitia Antarkementerian (PAK) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Selasa (27/05/2025) dan menjadi momentum penting dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga tinggi negara, termasuk Rejeki Wijiastuti selaku Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tidak hanya itu, rapat ini juga dihadiri oleh tenaga ahli, seperti Ajeng Gandini Kamilah, yang turut memberikan pandangan kritis terhadap materi RPP.

Penyusunan RPP ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. RPP ini mengatur berbagai mekanisme perubahan jenis pidana berat, di antaranya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun, serta perubahan pidana mati—baik yang dijatuhkan langsung maupun dengan masa percobaan 10 tahun—menjadi pidana penjara seumur hidup.

RPP ini tidak hanya berisi ketentuan umum dan pokok-pokok perubahan jenis pidana, namun juga mencakup ketentuan lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup. Substansi RPP diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dalam sistem peradilan pidana modern, yang tidak semata-mata menekankan pada efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pertimbangan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, terutama bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama masa pidana.

Dalam diskusi, berbagai pihak menyampaikan masukan mengenai syarat dan prosedur perubahan pidana, termasuk kriteria yang dapat dijadikan dasar pertimbangan, lembaga yang berwenang memberi rekomendasi, serta perlunya akuntabilitas dalam proses evaluasi pidana. Penekanan juga diberikan pada pentingnya kehati-hatian agar perubahan ini tidak mengaburkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan masyarakat luas.

Melalui penyusunan RPP ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan progresif, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional. Rapat PAK ini menjadi bagian penting dalam proses finalisasi naskah RPP, yang nantinya akan menjadi instrumen hukum strategis dalam pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI