Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, telah menyelenggarakan rapat lanjutan harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan dan Tata Kerja Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Senin (26/-8/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan sebelumnya, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017, dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi di tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada Mabes Polri agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam sistem pemerintahan dan hukum. Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya peraturan yang diperbarui ini, diharapkan struktur organisasi Polri dapat lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.