• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

INDONESIA SIAP KEMBANGKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER

140125 13

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat virtual untuk membahas konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Rapat yang berlangsung via zoom conference pada Selasa (14/01) ini dibuka oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan secara daring, dan dipimpin oleh Radita Ajie, Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pakar dan pejabat terkait, termasuk Sigit Kurniawan, Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi dari Badan Siber dan Sandi Negara beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Peraundang-undangan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, seperti Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Selain itu, turut hadir akademisi dari Universitas Padjadjaran, seperti Ahmad M. Ramli, Guru Besar Hukum, Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Perlindungan Data Pribadi, dan Tasya Safiranita, Kepala Pusat Hukum Siber dan Digital.

Pentingnya ruang siber dan ekosistem digital dalam kehidupan masyarakat modern tidak dapat dipandang sebelah mata. Keamanan dan ketahanan siber kini menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini, perkembangan dunia siber yang semakin pesat menuntut adanya langkah strategis untuk menghadapi tantangan dan ancaman siber yang terus berkembang.

RUU ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional. Pendekatan yang komprehensif dan transformatif dianggap sangat diperlukan agar Indonesia dapat menghadapi potensi ancaman di dunia maya, yang bisa berdampak pada berbagai sektor mulai dari pelayanan publik hingga reputasi negara di tingkat internasional.

Dengan adanya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh sistem digital yang digunakan oleh negara dan masyarakat Indonesia, serta menjaga stabilitas dalam menghadapi kejahatan dan ancaman siber yang semakin kompleks.

Para ahli dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat ini sepakat bahwa penguatan legislasi di bidang siber adalah langkah krusial untuk menjaga integritas dan kedaulatan negara di era digital yang semakin berkembang. (-end)

140125 08 140125 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI