Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907, yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (12/11/2024).
Konvensi 1907 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui arbitrase, mediasi, konsolidasi, dan komisi penyelidikan fakta (fact-finding). Pengesahan konvensi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan internasional tanpa kekerasan, sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Indonesia berkomitmen menjadi bagian dari Permanent Court of Arbitration (Mahkamah Arbitrase Permanen) untuk meningkatkan kredibilitasnya dalam penyelesaian sengketa internasional. Keanggotaan ini akan memberikan akses Indonesia ke forum arbitrase internasional yang diakui untuk menangani sengketa perdagangan, politik, dan keamanan.
Rapat ini membahas langkah-langkah teknis untuk mengesahkan konvensi tersebut melalui Perpres, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi internasional dan meningkatkan kepercayaan dalam kerja sama global. (-end)