
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Rapat yang digelar secara daring pada Senin (27/10) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan selanjutnya dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta DJPP Kementerian Hukum.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa rincian dan kriteria pengalokasian Dana Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional, antara lain Penanganan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi maksimal 15% dari Dana Desa untuk BLT Desa, menggunakan data pemerintah sebagai acuan penerima manfaat, Penguatan ketahanan Desa terhadap perubahan iklim, Peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan dan penanganan stunting, Program ketahanan pangan dan pengembangan potensi unggulan Desa, Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, Pembangunan berbasis padat karya tunai dan bahan baku lokal, serta Program sektor prioritas lainnya yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan Dana Desa, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP berperan dalam memastikan agar rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa.



