Jakarta – Untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali mengambil langkah strategis. Kali ini, DJPP melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung secara virtual pada Jumat (1/8) ini dibuka langsung oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Penyusunan peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Dengan memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk memiliki rumah.
Adapun rumah tapak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah bangunan rumah tinggal, baik berupa rumah tunggal maupun rumah deret, termasuk yang sebagian difungsikan sebagai toko atau kantor. Namun demikian, rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah lebih dulu mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak akan memperoleh insentif tambahan dari peraturan ini.
Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung percepatan program perumahan nasional serta menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah dinamika perekonomian global.
Dengan bergulirnya proses harmonisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, tepat sasaran, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara luas.