Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada Jumat (1/8/2025). Rapat dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Ruang Rapat Dirjen PP dan daring melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Dari DJPP, kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Direktur Perancangan Hendra K. Putra, Plt. Kasubdit, serta tim dari Subdit RUU dan RPerppu. Hadir pula tenaga ahli Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Albert Aries serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil. Diskusi berfokus pada pendekatan penyesuaian pidana denda terhadap pidana penjara dalam berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP.
Salah satu usulan yang dibahas adalah metode perbandingan antara ancaman pidana penjara dan pidana denda yang relevan dengan sifat dan objek perlindungan masing-masing tindak pidana. Ditekankan pula perlunya klasifikasi tindak pidana, seperti tindak pidana yang melindungi tubuh manusia dan yang melindungi hak ekonomi.
Rapat akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2025 mendatang. DJPP menegaskan pentingnya penyusunan RUU yang selaras dengan politik hukum nasional guna memastikan keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam sistem pemidanaan.