Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum terus melangkah maju dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap dinamika hukum di masyarakat. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. Rapat dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Ardiansyah, serta dihadiri oleh lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Polri, Kementerian Kebudayaan, serta Tenaga Ahli, Pocut Eliza.
Pembahasan dalam rapat ini menyoroti dua pokok penting terkait mekanisme pengakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pertama, disepakati bahwa pengusulan penetapan tindak pidana adat oleh masyarakat hukum adat dapat dilakukan melalui dua jalur: pemerintah daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini diyakini akan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan keberadaan hukum adat mereka secara legal formal.
Kedua, rapat membahas secara rinci tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengesahan hukum adat, mulai dari penelitian, pemberian keputusan terhadap usulan, hingga tindak lanjut pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tindak pidana adat. Seluruh proses ini akan disesuaikan dan difasilitasi oleh pemerintah daerah atau DPRD, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kewenangan lokal dalam menjaga kearifan lokal dan ketertiban masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, penyusunan RPP Living Law ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan inklusif, tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum. Harmonisasi antarinstansi menjadi kunci agar pengaturan hukum adat tidak tumpang tindih, serta tetap sejalan dengan sistem hukum nasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, direncanakan akan digelar rapat harmonisasi lanjutan untuk memperdalam substansi serta memperkuat sinkronisasi antar ketentuan. Proses penyusunan RPP ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional.