Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyambut audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) di ruang rapat Legiprudensi pada Kamis (29/08/2024). Audiensi ini digelar dalam rangka diskusi mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Acara ini menghadirkan Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, sebagai narasumber.
Dalam diskusi tersebut, Roberia memaparkan secara komprehensif mengenai substansi dan urgensi dari UU TPKS. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, serta memastikan adanya penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban. Selain itu, UU TPKS juga mengatur mengenai koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta kerja sama internasional dalam rangka mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara efektif.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah sifat delegatif dari pengaturan dalam UU TPKS. Roberia menjelaskan bahwa norma-norma dalam undang-undang ini memerlukan tindak lanjut berupa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, yang bertujuan untuk mengatur secara lebih rinci aspek-aspek teknis dari undang-undang tersebut.
Menurut Roberia, dari tujuh rancangan peraturan turunan dari UU TPKS yang tersisa, lima di antaranya sudah memasuki tahap proses pengundangan atau telah disampaikan ke Sekretariat Negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa regulasi terkait kekerasan seksual dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Mahasiswa Undip yang hadir dalam audiensi ini juga menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait implementasi UU TPKS. Mereka menunjukkan antusiasme dalam memahami peran penting regulasi ini dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan berharap agar proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan lancar.
Audiensi ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa untuk memperoleh pemahaman langsung dari para pembuat kebijakan mengenai proses legislasi dan implementasi undang-undang yang sangat krusial bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. DJPP, melalui kegiatan ini, menunjukkan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam dialog mengenai kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu krusial seperti kekerasan seksual.