Bogor – Pemutakhiran data sangatlah penting untuk memperoleh data yang akurat dan terkini sehingga akan mempercepat dalam proses pelayanan manajemen. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai pada Rabu – Jumat, 28-30 Agustus 2024 bertempat di Swiss-Belinn Bogor ini dibuka oleh Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya selain pemutakhiran data perancang peraturan perundang-undangan, Nuryanti mengingatkan pula terkait pelindungan dan keamanan data pada aplikasi e-perancang, ”pelindungan dan keamanan harus menjadi perhatian khusus karena dalam aplikasi tersebut terdapat data-data penting seluruh pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia”, ujar Nuryanti.
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kris Wibowo Ginting dan Ade Nugroho Widjaja yang merupakan Tenaga Ahli di Bidang Teknologi Informasi yang hadir secara daring. Kris menjelaskan secara teknis bagaimana aplikasi e-perancang ini dapat menampilkan summary dashboard yang bersifat real time, dapat dilihat dan diakses oleh masyarakat umum, serta menjelaskan manfaat big data dalam e-perancang bagi Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Untuk mendapatkan masukan terkait pengembangan aplikasi e-perancang, hadir secara fisik perwakilan dari tim kerja sistem informasi peraturan perundang-undangan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta tim kerja di lingkungan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Nuryanti berharap kedepannya akan dilakukan penambahan fitur pada aplikasi e-perancang, diantaranya summary dashboard, penyesuaian aplikasi perhitungan formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan penyesuaian data profile e-perancang untuk mendukung pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan.