• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI ATURAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN PRODUK BENANG KAPAS

250825 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas, Selasa (25/8).

Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka sekaligus dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Turut hadir dalam rapat, Direktur Strategi Perpajakan Pande Putu Oka Kusumawardani beserta jajarannya, serta perwakilan dari sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai urgensi penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan ini merupakan instrumen penting negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang bersaing langsung. Dengan adanya pengenaan BMTP, industri dalam negeri diharapkan dapat memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian serta memperkuat daya saing.

BMTP sendiri dikenakan di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah berlaku. Dengan demikian, aturan ini dipandang krusial sebagai langkah proteksi sementara yang proporsional guna menjaga stabilitas industri tekstil nasional, khususnya pada sektor benang kapas.

Melalui rapat harmonisasi ini, pemerintah berupaya memastikan agar pengaturan mengenai BMTP dapat disusun secara tepat, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri dalam negeri dan komitmen perdagangan internasional Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI