• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN ANAK DI ERA DIGITAL: RAPAT PLENO HARMONISASI RPP DISELENGGARAKAN

100924 10

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Selasa (10/09/2024). Rapat yang diadakan secara daring ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga terkait, dengan fokus utama menyelesaikan harmonisasi regulasi yang sangat krusial bagi perlindungan anak di era digital.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Victor Stanny Hamonangan. Di antara peserta yang hadir adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, I Nyoman Adhiarna, serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi lintas sektoral ini memainkan peran penting dalam menyusun peraturan yang komprehensif dan selaras dengan standar internasional terkait perlindungan anak di era digital.

Pembahasan dalam rapat pleno ini diarahkan untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RPP ini diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif terkait tata kelola pelindungan anak dalam sistem elektronik, mencakup aspek-aspek penting seperti keamanan data, pengawasan konten, serta mekanisme pengaduan yang efektif.

Pemerintah melalui harmonisasi RPP ini berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Ekosistem ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal tanpa mengabaikan hak-hak dasar mereka di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Rapat pleno ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat implementasi peraturan yang diharapkan segera diundangkan dan diterapkan di seluruh sistem elektronik di Indonesia, guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital.

100924 11 100924 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI