• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPBI RASIO PENDANAAN LUAR NEGERI BANK: DITJEN PP GELAR RAPAT VIRTUAL

190724 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bank Indonesia (RPBI) tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (PLNB) secara virtual melalui video conference, Jumat (19/07/2024). Rapat ini dipimpin oleh Widyastuti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh Bank Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tujuan rapat ini adalah untuk membahas dan menyelaraskan RPBI tentang PLNB dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Widyastuti. “Melalui harmonisasi ini, diharapkan RPBI ini dapat memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.”

RPBI tentang PLNB mengatur tentang batas maksimum pendanaan yang dapat diperoleh bank dari luar negeri. RPBI ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Diharapkan dengan diberlakukannya RPBI ini, stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terjaga, serta ketahanan Bank terhadap risiko eksternal dapat semakin kuat.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI