Jakarta - Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan konsultasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait peninjauan kembali Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap Nomor 172 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di ruang rapat KUHP, Senin (21/10), dan dipimpin oleh Yulanto Araya dan Wahyu Tri Hartomo, Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam konsultasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan pertanyaan serta diskusi mengenai perlunya penyesuaian Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cilacap yang masih mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, tata tertib lama yang menjadi acuan DPRD Kabupaten Cilacap dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi yang ada.
Tata tertib DPRD memiliki peran krusial dalam mengatur jalannya rapat-rapat, pengambilan keputusan, serta disiplin dan etika anggota DPRD. Oleh karena itu, penyesuaian yang tepat dan terarah sangat dibutuhkan agar kinerja DPRD berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam meninjau kembali dan memperbarui tata tertib yang berlaku, sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan daerah serta sejalan dengan regulasi nasional yang baru. (-end)
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.