• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK BTD–BDN–BMMN: DJPP DORONG EFISIENSI PENGELOLAAN ASET NEGARA

WhatsApp Image 2025 07 07 at 14.31.01 413cf70e

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Senin, 7 Juli 2025. Rapat berlangsung secara daring dan dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.

RPMK ini dirancang sebagai pembaruan dari PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dengan tujuan memperkuat kepastian hukum serta efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan barang hasil sitaan atau barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. Pengaturan ini mencakup proses klasifikasi, penetapan status, penyimpanan, hingga penyelesaian berupa lelang, pemusnahan, atau hibah terhadap barang-barang yang masuk kategori BTD, BDN, dan BMMN.

Beberapa perubahan penting dalam RPMK ini antara lain penegasan prosedur pemberitahuan kepada pemilik barang, jangka waktu penyelesaian kewajiban pabean, serta skema pelelangan dan alokasi hasil lelang. Penguatan sistem informasi seperti integrasi dengan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penggunaan format keputusan elektronik juga menjadi bagian dari inovasi regulasi yang dirancang.

DJPP menilai bahwa harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan operasional, regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan, mempercepat penyelesaian barang, serta mendukung penerimaan negara dari barang-barang hasil sitaan atau yang tidak diselesaikan secara tepat waktu.

WhatsApp Image 2025 07 07 at 14.31.03 10483e86WhatsApp Image 2025 07 07 at 14.32.57 e4c338cc

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI