• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

REGULASI BARU UNTUK DISPENSASI IMPOR BARANG MODAL TAK BARU, DJPP BAHAS BERSAMA KEMENPERIN

WhatsApp Image 2025 07 07 at 14.49.12 f4940340

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru Tujuan Dispensasi Kelompok A dan Kelompok C. Rapat diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting selama dua hari, Senin–Selasa, 7–8 Juli 2025, dan dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian Perindustrian.

Rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengimpor barang modal tidak baru yang digunakan sebagai alat produksi, baik dalam kondisi siap pakai, rekondisi, maupun hasil remanufaktur. Regulasi ini mengatur prosedur permohonan, penerbitan, dan evaluasi pertimbangan teknis sebagai dasar persetujuan impor, serta pelibatan lembaga inspeksi teknis untuk memastikan kelayakan ekonomis dan teknis barang yang diimpor.

Pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk hasil inspeksi teknis dan analisis kelayakan investasi. Pengaturan juga mencakup tata cara penerbitan pertimbangan teknis perubahan, pengawasan dan pelaporan realisasi impor, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha dan lembaga inspeksi yang tidak patuh terhadap ketentuan.

DJPP menilai harmonisasi ini penting untuk menjamin keselarasan antara regulasi teknis sektor industri dan kebijakan perizinan impor nasional. Dengan adanya peraturan yang sistematis dan akuntabel, diharapkan tata kelola impor barang modal tidak baru semakin transparan, mendukung efisiensi industri nasional, dan tetap menjaga standar mutu serta keselamatan produk yang digunakan di dalam negeri.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI