Jakarta – Selasa,(11/02/2025), Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat lanjutan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat yang diadakan secara hibrid ini berlangsung di RR Legiprudensi Gedung Ditjen PP dan dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi. Acara ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilakukan pada pertengahan Januari 2025.
Rapat pengharmonisasian ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Kementerian terkait, antara lain dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan keselarasan dan kejelasan dalam penyusunan tata cara pembentukan Peraturan Menteri, yang akan memberikan pedoman baku dan standar dalam proses pembuatan regulasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses ini penting agar peraturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh unit kerja eselon I di kementerian tersebut.
Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sistem yang jelas dan efisien dalam penyusunan peraturan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyusunan peraturan ini dilakukan dalam kerangka Program Penyusunan Peraturan Menteri dan bertujuan agar seluruh peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara konsisten dan berdampak positif pada kinerja kementerian.