Jakarta – Direktorat Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat persiapan Panitia Antar Kementerian terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat yang diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung pada Selasa (11/02/2025) di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Kanti Mulyani selaku Kepala Sub Direktorat Penyusunan RPP, RPERPRES, dan RPERMENKUM, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Saefur Rochim selaku Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN dari Badan Pembinaan Hukum Nasional beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pengolah Data Kepegawaian pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
JDIHN sendiri merupakan wadah penting dalam pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Sebagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, JDIHN bertujuan untuk menciptakan pengelolaan dokumentasi hukum yang terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
Dengan adanya perubahan pada Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat lebih menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang akurat dan mudah diakses. Selain itu, penguatan kerja sama antara pusat jaringan dan anggota jaringan akan mempercepat penyediaan informasi hukum yang dibutuhkan publik. Melalui pengelolaan JDIHN yang lebih baik, diharapkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat, mendukung prinsip tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.