• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI ATURAN BARU PENGELOLAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH UNTUK KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

060525 16

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi dalam pengelolaan pendanaan luar negeri melalui pinjaman dan hibah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tentang Perubahan Kedua atas Permen Nomor 4 Tahun 2011, Selasa (6/5), secara virtual.

Rapat yang dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III ini melibatkan perwakilan dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, BIN, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Hukum.

Revisi ini penting dilakukan karena Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2020 dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan nasional saat ini. Perubahan difokuskan pada penyempurnaan tata cara perencanaan, pengajuan usulan, penilaian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, khususnya untuk sektor pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.

Dalam rancangan aturan baru ini, ditekankan pentingnya penyusunan dokumen rencana kegiatan Pinjaman Luar Negeri yang bersifat khusus—mulai dari pengadaan alat pertahanan untuk Kementerian Pertahanan dan TNI, alat penegakan hukum untuk Kejaksaan, hingga perlengkapan intelijen dan material khusus untuk BIN dan Polri.

Pembaruan regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana pinjaman dan hibah, tetapi juga memastikan akuntabilitas dalam penggunaannya demi mendukung stabilitas nasional dan kepentingan strategis negara.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI