Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), menggelar rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pinjaman Dalam Jaringan pada Selasa, 6 Mei 2025. Rapat ini berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Gedung DJPP.
Rapat dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dipimpin oleh Kanti Mulyani, Kepala Sub Direktorat Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum. Dalam kesempatan ini, hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tim Kerja Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah DJPP.
Penyusunan peraturan ini bertujuan untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap layanan publik pendanaan berbasis teknologi informasi. RPP ini juga merupakan langkah konkret untuk memperkuat regulasi terkait pinjaman dalam jaringan, khususnya pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206.KP/Pdt/2024 yang mengatur tentang Peer-to-Peer Lending.
Dalam peraturan ini, diatur bahwa bentuk badan hukum penyelenggara usaha pinjaman dalam jaringan terdiri dari perseroan terbatas dan koperasi. Penyelenggara usaha hanya dapat dimiliki oleh entitas yang sah menurut hukum Indonesia, baik itu negara, pemerintah daerah, maupun badan hukum Indonesia dan asing, dengan ketentuan bahwa sumber dana penyelenggara tidak boleh berasal dari kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan keuangan lainnya.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan pinjaman dalam jaringan, serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendanaan berbasis teknologi yang terus berkembang.