Jakarta– Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum, menggelar rapat Panitia Antarkementerian untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat yang diadakan secara hybrid ini berlangsung di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, pada Selasa (12/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan didampingi oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum. Selain itu, turut hadir tenaga ahli, termasuk Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Agenda rapat kali ini melanjutkan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyusunan RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, yang mencakup berbagai aspek hukum terkait penerapan pidana bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman.
Salah satu tujuan utama dari sistem pemidanaan adalah untuk memasyarakatkan terpidana, yakni dengan melakukan pembinaan dan pembimbingan agar mereka dapat kembali menjadi individu yang baik, berguna, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan menghilangkan rasa bersalah. Oleh karena itu, salah satu fokus dari pembahasan rancangan peraturan ini adalah memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menjalani pidana, baik pidana seumur hidup maupun pidana mati, untuk melakukan perubahan pidana berdasarkan pertimbangan perkembangan mereka selama menjalani hukuman.
Menurut rencana, Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini akan mengatur tata cara perubahan pidana, termasuk bagi narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan. Proses perubahan pidana ini juga akan mempertimbangkan perkembangan narapidana serta tujuan pemidanaan yang lebih humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri.
Pembahasan mengenai perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati ini menjadi bagian penting dalam reformasi sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif, diharapkan peraturan baru ini dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil, berorientasi pada pemulihan, serta lebih memperhatikan hak asasi manusia.
Rapat ini menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia, dengan melibatkan berbagai stakeholder yang memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini. Harapannya, melalui rancangan peraturan yang matang, dapat tercipta kebijakan yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan diterapkan untuk memberikan keadilan dan kesempatan bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh perubahan pidana sesuai dengan perkembangan sikap dan perilaku mereka selama masa hukuman.