Jakarta - Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Konsultasi ini berlangsung secara langsung di Ruang Rapat Legiprudensi pada Jumat, 8 November 2024, dan diterima oleh Yulianto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, beserta jajaran.
Dalam pertemuan ini, DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh pendampingan teknis mengenai harmonisasi Raperda. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda yang tengah disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Yulianto Araya, harmonisasi merupakan langkah esensial dalam penyusunan peraturan daerah, yang berfungsi untuk mencegah adanya tumpang-tindih antara Raperda dan regulasi lain yang berlaku.
DPRD Kota Banjarmasin menyambut baik masukan dan panduan yang diberikan oleh tim Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. Dalam diskusi, tim Direktorat memberikan pandangan terkait teknik penyusunan pasal yang lebih efektif, prosedur yang perlu diperhatikan dalam tahapan harmonisasi, serta pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan Raperda untuk memastikan substansi peraturan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi publik.
Melalui konsultasi ini, proses penyusunan Raperda di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta selaras dengan peraturan di tingkat nasional. (-end)