Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor perbankan di Indonesia.
Dibuka dan dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai sektor ini mencerminkan pentingnya RPP yang sedang dibahas.
Rapat pleno ini fokus pada penyelarasan aspek-aspek teknis dan regulasi untuk memastikan bahwa RPP tersebut tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penempatan dana di bank, tetapi juga memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan program restrukturisasi perbankan. Program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Dengan regulasi yang kuat, LPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih efektif, terutama dalam mengantisipasi dan menangani risiko sistemik yang mungkin muncul di sektor perbankan. Selain itu, RPP ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kompleksitas ekonomi global yang semakin meningkat.