Bandung – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Batas Perairan Pedalaman dalam Perairan Kepulauan. Rapat tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Oktober 2024, di Hotel Hilton Bandung serta melalui video conference secara daring.
Dibuka dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, TNI Angkatan Laut, dan Badan Informasi Geospasial. Para peserta rapat membahas pentingnya penetapan batas perairan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari harmonisasi yang dilaksanakan pada 5 September 2024. Tujuannya adalah memperbarui regulasi agar selaras dengan kebutuhan terkini dan tetap menjaga integritas wilayah laut Indonesia. Pembahasan yang mendalam juga mencakup masukan dari setiap pihak untuk menyusun kebijakan yang efektif.
Penetapan batas perairan pedalaman menjadi sangat penting mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan. Peraturan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan serta melindungi kedaulatan perairan Indonesia. Harmonisasi aturan diperlukan untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kepentingan nasional dan internasional.
Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, rapat ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, tidak hanya dalam menjaga kedaulatan maritim, tetapi juga dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan investasi di Indonesia.